
Hukum Positif Indonesia-
Tindak pidana dalam penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah diatur dalam ketentuan Pasal 232-Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
BAB IV TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
Pasal 232
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “Kekerasan atau Ancaman Kekerasan” tidak hanya mengancam terhadap orang, terapi juga terhadap Barang, misalnya, dengan cara membakar gedung tempat rapat.
Pasal 233
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “merintangi” adalah mencegah untuk menghadiri rapat. -RenTo130226-
