Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025; Nomor 2 Tahun 2025; Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2026

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025; Nomor 2 Tahun 2025; Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2026

Terdiri dari 7 (tujuh) diktum, dan lampiran.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca