Hukum Pidana dan Pelanggaran Usaha di Indonesia (Buku II KUHP)

person holding white and blue business paper
Photo by nappy on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Tindak pidana berkenaan dengan kepercayaan dalam menjalankan usaha diatur dala ketentuan Pasal 511 – Pasal 520 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

BAB XXVIII TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA

Bagian Kesatu Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur

Pasal 511

Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditur, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jika:

  1. Hidup terlalu boros;
  2. Dengan maksud menangguhkan kepailitannya meminjam uang dengan suatu perjanjian yang memberatkannya, sedang diketahuinya pinjaman tersebut tidak akan dapat mencegahnya jatuh pailit; atau
  3. Tidak dapat memperlihatkan dalam keadaan utuh buku, Surat yang berisi catatan yang menggambarkan keadaan kekayaan perusahaan, dan Surat lain yang harus dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 512

Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya berdasarkan putusan pengadilan, dipidana karena merugikan kreditur secara curang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:

  1. Mengarang-ngarang utang, tidak mempertanggungjawabkan keuntungan, atau menarik Barang dari harta benda milik perusahaan;
  2. Melepaskan Barang milik perusahaan, baik dengan cuma-cuma maupun dengan harga jauh di bawah harganya;
  3. Dengan cara menguntungkan salah seorang kreditur pada waktu pailit atau pada saat diketahui bahwa keadaan pailit tersebut tidak dapat dicegah; atau
  4. Tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat segala sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyimpan dan memperlihatkan buku, Surat, dan Surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 huruf c.

Penjelasan:

Huruf a

Yang dimaksud dengan “menarik Barang dari harta benda milik perusahaan” adalah setiap perbuatan untuk menempatkan Barang di luar jangkauan kurator sebelum atau pada waktu dijatuhkannya kepailitan, termasuk mendiamkan piutang perusahaan.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Pasal 513

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan Pasal 512 dapat juga dilakukan oleh Korporasi.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 514

Dipidana karena penipuan hak kreditur dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:

  1. Menarik bayaran baik dari piutang yang belum maupun yang sudah jatuh tempo padahal debitur telah mengetahui bahwa kepailitan atau pemberesan perusahaan debitur sudah dimohonkan atau sebagai hasil perundingan dengan debitur, pada waktu pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau diperintahkan oleh pengadilan melakukan pemberesan perusahaan, atau pada waktu diketahui atau patut diduga akan terjadi salah satu hal tersebut dan kemudian pelepasan harta benda, kepailitan, atau pemberesan perusahaan tersebut benar-benar terjadi; atau
  2. Mengarang-ngarang adanya piutang yang tidak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada, pada waktu verifikasi piutang dalam pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau pemberesan perusahaan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 515

Setiap Orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak mampu atau jika yang bersangkutan bukan Pengusaha, dinyatakan pailit atau berdasarkan putusan pengadilan diizinkan melepaskan harta bendanya, secara curang mengurangi hak dari krediturnya dengan mengarang-ngarang utang, menyembunyikan pendapatan, menarik Barang dari harta bendanya, atau melepaskan Barang dengan cuma-cuma maupun dengan nyata-nyata di bawah harganya, atau pada waktu ketidakmampuannya, pelepasan harta bendanya atau kepailitannya, atau pada waktu mengetahui bahwa salah satu dari keadaan tersebut tidak dapat dicegah lagi, menguntungkan salah seorang kreditumya dengan cara apa pun juga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Bagian Kedua Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris

Pasal 516

Pengurus atau komisaris suatu Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:

  1. Memudahkan atau mengizinkan dilakukannya perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasarnya yang mengakibatkan kerugian Korporasi;
  2. Dengan maksud menangguhkan kepailitan atau pemberesan perusahaan, memudahkan atau mengizinkan meminjam uang dengan syarat yang memberatkan, padahal diketahui bahwa keadaan pailit atau pemberesan perusahaan tersebut tidak dapat dicegah; atau
  3. Tidak memenuhi kewajiban untuk pencatatan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak dapat memperlihatkan catatan dalam keadaan yang sebenarnya.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 517

Pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan berdasarkan putusan pengadilan secara curang mengurangi hak kreditur dengan cara sebagaimana dimalsud dalam Pasal 512, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 518

Pengurus atau komisaris Korporasi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, yang membantu atau mengizinkan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar yang mengakibatkan Korporasi tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya atau harus dibubarkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Bagian Ketiga Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan

Pasal 519

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III:

  1. Kreditur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan debitur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus; atau
  2. Debitur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan kreditur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus.

Penjelasan:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah suatu persetujuan perdamaian dibuat karena pelaku Tindak Pidana memperoleh keuntungan istimewa, padahal menurut Undang-Undang, persetujuan tersebut kalau sudah disahkan berlaku juga untuk kreditur yang semula tidak menyetujuinya. Hal ini juga berlaku untuk pengurus atau komisaris dari suatu Korporasi.

Bagian Keempat Penarikan Barang Tanpa Hak

Pasal 520
Ayat (1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

  1. Menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau Barang milik orang lain untuk keperluan pemiliknya, dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil, atau hak pakai atas Barang tersebut;
  2. Menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau Barang milik orang lain untuk keperluan pemiliknya, dari perjanjian utang hak atas tanggungan atas Barang tersebut, dengan merugikan orang yang berpiutang hak atas tanggungan tersebut;
  3. Menarik sebagian atau seluruh Barang yang olehnya dibebani ikatan panen, atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu Barang yang oleh orang lain dibebani ikatan panen dengan merugikan pemegang ikatan tersebut; atau
  4. Menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau untuk keperluan pemilik dari ikatan kredit atas Barang tersebut dengan merugikan pemegang kredit.

Penjelasan:

Huruf a

Hak menahan (hak retensi) timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 1616 atau Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan:

Cukup jelas. -RenTo290826-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca