Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Terdiri dari 5 (lima) pasal.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 34

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca