
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Terdiri dari 5 (lima) pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 34
