Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 11).
  2. BAB II Persyaratan Dasar (Pasal 12 – Pasal 123).
  3. BAB III Perizinan Berusaha (Pasal 124 – Pasal 134).
  4. BAB IV Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (Pasal 135 – Pasal 136).
  5. BAB V Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (Pasal 137 – Pasal 187).
  6. BAB VI Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (Pasal 188 – Pasal 237).
  7. BAB VII Pengawasan (Pasal 238 – Pasal 347).
  8. BAB VIII Evaluasi dan Informasi Kebijakan (Pasal 348 – Pasal 349).
  9. BAB IX Pendanaan (Pasal 350).
  10. BAB X Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan (Pasal 351 – Pasal 352).
  11. BAB XI Sanksi (Pasal 353 – Pasal 543).
  12. BAB XII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 544 – Pasal 546).
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 547 – Pasal 548).
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 549 – Pasal 552).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca