
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 104 Tahun 2024 tentang Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Cakupan Wilayah, Batas Daerah, Ibu Kota, dan Karakteristik Kota Bandung (Pasal 3 – Pasal 5).
- BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 6 – Pasal 9).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 290
Keterangan: Mencabut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah-Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.
