Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Cakupan Wilayah, Batas Daerah, Ibu Kota, dan Karakteristik Kota Manado (Pasal 3 – Pasal 5).
  3. BAB III Penutup (Pasal 6 – Pasal 9).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca