
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Terdiri dari 4 (empat) pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor198
