Kewajiban dan Hak Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air

Hukum Positif Indonesia-

Dalam pengelolaan sumber daya air setiap masyarakat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Kewajiban Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air

Dalam pengelolaan sumber daya air setiap masyarakat Indonesia mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Adapun yang menjadi kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air adalah sebagai berikut:

  1. Melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air.
  2. Melindungi dan mengamankan prasarana sumber daya air.
  3. Melakukan usaha penghematan dalam penggunaan air.
  4. Melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air.
  5. Melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan.
  6. Memberikan akses untuk penggunaan sumber daya air dari sumber air yang berada di tanah yang dikuasainya bagi masyarakat.
  7. Memberikan kesempatan kepada pengguna air lain untuk mengalirkan air melalui tanah yang di dikuasainya.
  8. Memperhatikan kepentingan umum.
  9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana tersebut di atas, masyarakat berkoordinasi dengan menteri yang melnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, ubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Hak Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air

Sehubungan dengan pernyataan bahwa setiap masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya air yang terdapat dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, maka masyarakat diberikan kesempatan (memiliki hak) untuk mengajukan laporan dan pengaduan berdasarkan atas kerugian yang menimpa dirinya berkenaan dengan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air.

Laporan dan pengaduan yang diajukan oleh masyarakat menjadi bahan perbaikan dan/atau peningkatan dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya airpengaduan atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air.

Tentunya laporan dan pengaduan masyarakat tersebut disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, Pengelola Sumber Daya Air, aparat penegak hukum, dan/atau Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai sesuai kewenangannya.

Selanjutnya menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat wilayah sungai sesuai kewenangannya menyelesaikan laporan dan pengaduan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pengaduan.

Setelah menerima laporan dan pengaduan masyarakat tersebut, pengelola sumber daya air sesuai kewenangannya menindaklanjuti dalam bentuk:

  1. Peringatan.
  2. Pemberian sanksi.
  3. Tindakan lain.

Sedangkan laporan dan pengaduan kepada aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pengajuan laporan dan pengaduan dan penyelesaiannya sebagaimana yang diuraikan di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. -RenTo101024-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca