
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
- BAB II Pelaksanaan Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban (Pasal 4 – Pasal 9).
- BAB III Pelaksanaan Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban (Pasal 10 – Pasal 22).
- BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 23).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 99
