Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Pelaksanaan Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban (Pasal 4 – Pasal 9).
  3. BAB III Pelaksanaan Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban (Pasal 10 – Pasal 22).
  4. BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 23).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 99

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca