
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal I
- Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Repulik Indonesia.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 17
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001.
