
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Pasal I
- Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 16.
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001.
