
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemeritah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
Terdiri dari sepuluh pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 3
