Kosakata Hukum (XI)-Korban

Hukum Positif Indonesia-

Korban

Korban

  • Korban; Orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
  • Korban; (Kekerasan Seksual) Orang yang mengalami penderitaan frsik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Korban; (KDRT) Orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
  • Korban; (perdagangan orang) Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.

Korban Bencana

  • Korban Bencana; Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.

Korban Tindak Pidana Terorisme

  • Korban Tindak Pidana Terorisme; Seseorang yang mengalami penderitaan frsik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: