
Hukum Positif Indonesia-
Korban
Korban
- Korban; Orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- Korban; (Kekerasan Seksual) Orang yang mengalami penderitaan frsik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Korban; (KDRT) Orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
- Korban; (perdagangan orang) Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
Korban Bencana
- Korban Bencana; Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Korban Tindak Pidana Terorisme
- Korban Tindak Pidana Terorisme; Seseorang yang mengalami penderitaan frsik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.