Kosakata Hukum (XI)-Korban

Hukum Positif Indonesia-

Korban

Korban

  • Korban; Orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
  • Korban; (Kekerasan Seksual) Orang yang mengalami penderitaan frsik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Korban; (KDRTOrang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
  • Korban; (Perdagangan OrangSeseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.

Korban Bencana

  • Korban Bencana; Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.

Korban Tindak Pidana Terorisme

  • Korban Tindak Pidana Terorisme; Seseorang yang mengalami penderitaan frsik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca