
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Tata Cara Pengehntian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara (Pasal 2 – Pasal 10).
- BAB III Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain (Pasal 11 – Pasal 14).
- BAB IV Ketentuan Peralihan (Pasal 15).
- BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 16 – Pasal 17).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 150
