Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Tata Cara Pengehntian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara (Pasal 2 – Pasal 10).
  3. BAB III Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain (Pasal 11 – Pasal 14).
  4. BAB IV Ketentuan Peralihan (Pasal 15).
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 16 – Pasal 17).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 150

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca