Kosakata Hukum (XVI)-Personal Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- Personal Personal Personal; (SNI) Perseorangan yang bertindak untuk diri sendiri yang berkaitan dengan pembuktian kompetensi. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related