
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pasal I
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 2 huruf a.
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf j dan ayat (2) huruf b.
- Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), danm menambahkan satu ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (1). Ayat (2), dan ayat (3), dan menambahkan dua ayat.
- Menambahkan tujuh ayat pada ketentuan Pasal 15.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17.
- Mengubah ketentuan Pasal 23.
- Mengubah ketentuan Pasal 24.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25.
- Mengubah ketentuan Pasal 25.
- Mengubah ketentuan Pasal 26.
- Mengubah ketentuan Pasal 32.
- Mengubah ketentuan Pasal 36.
- Menyisipkan satu bagian di antara Bagian Ketiga BAB VII dan BAB VIII.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37.
- Mengubah ketentuan Pasal 2.
- Mengubah ketentuan mengenai luas dan Batasan wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.