Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Pasal I

  1. Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 2 huruf a.
  2. Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf j dan ayat (2) huruf b.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), danm menambahkan satu ayat.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (1). Ayat (2), dan ayat (3), dan menambahkan dua ayat.
  5. Menambahkan tujuh ayat pada ketentuan Pasal 15.
  6. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16.
  7. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 23.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 24.
  10. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 25.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 26.
  13. Mengubah ketentuan Pasal 32.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 36.
  15. Menyisipkan satu bagian di antara Bagian Ketiga BAB VII dan BAB VIII.
  16. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37.
  17. Mengubah ketentuan Pasal 2.
  18. Mengubah ketentuan mengenai luas dan Batasan wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: