Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Sistematika Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Pembentukan, Kekhususan, Kedudukan, Cakupan Wilayah, dan Rencana Induk (Pasal 4 – Pasal 7)
  3. BAB III Bentuk, Susunan, Kewenangan, dan Urusan Pemerintahan (Pasal 8 – Pasal 13)
  4. BAB IV Pembagian Wilayah (Pasal 14 )
  5. BAB V Penataan Ruang, Pertanahan dan Pengalihan Ha katas Tanah, Lingkungan Hidup, Penanggulangan Bencana, dan Pertahanan Keamanan (Pasal 15 – Pasal 21)
  6. BAB VI Pemindahan Kedudukan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Inernasional (Pasal 22)
  7. BAB VII Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (Pasal 23 – Pasal 36)
  8. BAB VIII Partisipasi Masyarakat (Pasal 37)
  9. BAB IX Pemantauan dan Peninjauan (Pasal 38)
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 39)
  11. BAB XI Ketentuan Penutp (Pasal 40 – Pasal 44)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d