
Hukum Positif Indonesia-
Peraturan
Peraturan Bank Indonesia
- Peratuan Bank Indonesia; Ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Peraturan BPK
- Peraturan BPK; Aturan hukum yang dikeluarkan oleh BPK yang mengikat secara umum dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Peraturan Daerah
- Peraturan Daerah (Perda); Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
- Peraturan Daerah; (Pajak dan Retribusi) Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
- Peraturan Daerah; (Provinsi Daerah Khusus Jakarta) Peraturan perundangundangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenlKota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Dana Pensiun
- Peraturan Dana Pensiun; Peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun;
Peraturan Desa
- Peraturan Desa; Peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Dewan Gubernur
- Peraturan Dewan Gubernur; (Bank Indonesia) Ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur yang memuat aturan-aturan intern antara lain mengenai tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur, kepegawaian, dan organisasi Bank Indonesia.
Peraturan Dewan Komisioner
- Peraturan Dewan Komisioner; (OJK) Peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner dan mengikat di lingkungan internal OJK.
Peraturan Gubernur
- Peraturan Gubernur; (Provinsi Daerah Khusus Jakarta) Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan serta kewenangan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Kepala Daerah
- Peraturan Kepala Daerah (Perkada); Peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
- Peraturan Kepala Daerah; (Pajak dan Retribusi) Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota.
Peraturan Kepolisian
- Peraturan Kepolisian; Segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan OJK; Peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner, mengikat secara umum, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; (perasuransian) Peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan.
Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah; Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Perundang-undangan; Peraturan tertulis yang memuat norrna hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Perusahaan
- Peraturan Perusahaan; Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Peraturan Presiden
- Peraturan Presiden; Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggr atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
