Kosakata Hukum (XVI)-Peraturan

Hukum Positif Indonesia-

Peraturan

Peraturan Bank Indonesia

  • Peratuan Bank Indonesia; Ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Peraturan BPK

  • Peraturan BPK; Aturan hukum yang dikeluarkan oleh BPK yang mengikat secara umum dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Peraturan Daerah

  • Peraturan Daerah (Perda); Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
  • Peraturan Daerah; (Pajak dan RetribusiPeraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
  • Peraturan Daerah; (Provinsi Daerah Khusus Jakarta) Peraturan perundangundangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenlKota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Peraturan Daerah Provinsi

  • Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

Peraturan Dana Pensiun

  • Peraturan Dana Pensiun; Peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun;

Peraturan Desa

  • Peraturan Desa; Peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Dewan Gubernur

  • Peraturan Dewan Gubernur; (Bank Indonesia) Ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur yang memuat aturan-aturan intern antara lain mengenai tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur, kepegawaian, dan organisasi Bank Indonesia.

Peraturan Dewan Komisioner

  • Peraturan Dewan Komisioner; (OJK) Peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner dan mengikat di lingkungan internal OJK.

Peraturan Gubernur

  • Peraturan Gubernur; (Provinsi Daerah Khusus Jakarta) Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan serta kewenangan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Kepala Daerah

  • Peraturan Kepala Daerah (Perkada); Peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
  • Peraturan Kepala Daerah; (Pajak dan RetribusiPeraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota.

Peraturan Kepolisian

  • Peraturan Kepolisian; Segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

  • Peraturan OJK; Peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner, mengikat secara umum, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; (perasuransian) Peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan.

Peraturan Pemerintah

  • Peraturan Pemerintah; Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Peraturan Perundang-undangan

  • Peraturan Perundang-undangan; Peraturan tertulis yang memuat norrna hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Perusahaan

  • Peraturan Perusahaan; Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Peraturan Presiden

  • Peraturan Presiden; Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggr atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca