Categories
Kosakata Hukum

Kosakata Hukum (II)-Bank

Bank

Bank

  • Bank; Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  • Bank; (keuangan) Bank sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
  • Bank; (tapera) Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
  • Bank Indonesia; Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.

Bank Indonesia

  • Bank Indonesia; Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.
  • Bank Indonesia; (mata uang) Bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Bank Konvensional

  • Bank Konvensional; Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas bank umum konvensional dan bank perkreditan rakyat.

Bank Kustodian

  • Bank Kustodian; Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain; termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

  • Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BiPiH)

  • Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BiPiH); Bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Bank Perantara

  • Bank Perantara; (keuangan) Bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

Bank Perkreditan Rakyat

  • Bank Perkreditan Rakyat; Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Persepsi

  • Bank Persepsi; (pajak) Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang ini ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Bank Sistemik

  • Bank Sistemik; (keuangan) Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.

Bank Syariah

  • Bank Syariah; Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Bank Umum

  • Bank Umum; Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Umum Konvensional

  • Bank Umum Konvensional; Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Umum Syariah

  • Bank Umum Syariah; Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.