Kosakata Hukum (XVI)-Perawatan

Hukum Positif Indonesia-

Perawatan

Perawatan

  • Perawatan; (bangunan gedung) Kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: