Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Pendidikan Kebidanan (Pasal 4 – Pasal 20).
  3. BAB III Registrasi dan Izin Praktik (Pasal 21 – Pasal 30).
  4. BAB IV Bidan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri (Pasal 31 – Pasal 33).
  5. BAB V Bidan Warga Negara Asing (Pasal 34 – Pasal 40).
  6. BAB VI Praktik Kebidanan (Pasal 41 – Pasal 59).
  7. BAB VII Hak dan Kewajiban (Pasal 60 – Pasal 64).
  8. BAB VIII Organisasi Profesi Bidan (Pasal 65 – Pasal 67).
  9. BAB IX Pendayagunaan Bidan (Pasal 68).
  10. BAB X Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 69 – Pasal 70).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 71 – Pasal 77).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 78 – Pasal 80).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56

Keterangan: Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca