Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Pendidikan Kebidanan (Pasal 4 – Pasal 20).
  3. BAB III Registrasi dan Izin Praktik (Pasal 21 – Pasal 30).
  4. BAB IV Bidan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri (Pasal 31 – Pasal 33).
  5. BAB V Bidan Warga Negara Asing (Pasal 34 – Pasal 40).
  6. BAB VI Praktik Kebidanan (Pasal 41 – Pasal 59).
  7. BAB VII Hak dan Kewajiban (Pasal 60 – Pasal 64).
  8. BAB VIII Organisasi Profesi Bidan (Pasal 65 – Pasal 67).
  9. BAB IX Pendayagunaan Bidan (Pasal 68).
  10. BAB X Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 69 – Pasal 70).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 71 – Pasal 77).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 78 – Pasal 80).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56

Keterangan: Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: