Kosakata Hukum (XVI)-Pengamanan

Hukum Positif Indonesia-

Pengamanan

Pengamanan

  • Pengamanan; (cagar budaya) Upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
  • Pengamanan; (Pemasyarakatan) Segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca