
Hukum Positif Indonesia-
Pengamanan
Pengamanan
- Pengamanan; (cagar budaya) Upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
- Pengamanan; (Pemasyarakatan) Segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.
