Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Dana Bagi Hasil (Pasal 3 – Pasal 20).
  3. BAB III Dana Alokasi Umum (Pasal 21 – Pasal 30).
  4. BAB IV Dana Alokasi Khusus (Pasal 31 – Pasal 48).
  5. BAB V Dana Otonomi Khusus (Pasal 49 – Pasal 52).
  6. BAB VI Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Pasal 53 – Pasal 55).
  7. BAB VII Dana Desa (Pasal 56 – Pasal 58).
  8. BAB VIII Transfer ke Daerah untuk Daerah Persiapan (Pasal 59).
  9. BAB IX Transfer ke Daerah untuk Daerah Baru (Pasal 60).
  10. BAB X Penyaluran (Pasal 61 – Pasal 63).
  11. BAB Xi Pengunaan (Pasal 64 – Pasal 72).
  12. BAB XII Pelaporan (Pasal 73).
  13. BAB XIII Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 74).
  14. BAB XXIV Pengawasan (Pasal 75).
  15. BAB XV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 76).
  16. BAB XVI Ketentuan Peralihan (Pasal 77).
  17. BAB XVII Ketentuan Penutup (Pasal 78 – Pasal 82).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca