Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Pelaksanaan Konservasi Energi (Pasal 2 – Pasal 45).
  3. BAB III Kemudahan, Insentif, dan Disinsentif (Pasal 46 – Pasal 53).
  4. BAB IV Data dan Informasi (Pasal 54 – Pasal 55).
  5. BAB V Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 56 – Pasal 61).
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 62).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 63 – Pasal 66).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 83

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca