Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Tujuan ((Pasal 3).
  3. BAB III Pengadaan (Pasal 4 – Pasal 6).
  4. BAB IV Penghunian (Pasal 7 – Pasal 10).
  5. BAB V Pengelolaan (Pasal 11 – Pasal 14).
  6. BAB VI Pengalihan Status dan Hak atas Rumah Negara (Pasal 15 – Pasal 23).
  7. BAB  VII Pembinaan (Pasal 24).
  8. BAB VIII Sanksi Administratif (Pasal 25).
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 26).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 27 – Pasal 28).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca