Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Pembentukan, Cakupan Wilayah, Batas Daerah, dan Ibu Kota (Pasal 2 – Pasal 6).
  3. BAB III Urusan Pemerintahan Daerah (Pasal 7).
  4. BAB IV Pemerintah Daerah (Pasal 8 – Pasal 12).
  5. BAB V MRP Provinsi Papua Barat Daya (Pasal 13).
  6. BAB VI Aparatur Sipil Negara, Aset, dan Dokumen (Pasal 14).
  7. BAB VII Alokasi Transfer ke Daerah dan Hibah (Pasal 15 – Pasal 17).
  8. BAB VIII Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi (Pasal 18).
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 19 – Pasal 21).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 22 – Pasal 23).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 223

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca