Kosakata Hukum (XVI)-Pesawat

Hukum Positif Indonesia-

Pesawat

Pesawat Terbang

  • Pesawat Terbang; Pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.

Pesawat Udara

  • Pesawat Udara; Setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

Pesawat Udara Indonesia

  • Pesawat Udara Indonesia; Pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.

Pesawat Udara Negara

  • Pesawat Udara Negara; Pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pesawat Udara Sipil

  • Pesawat Udara Sipil; Pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.

Pesawat Udara Sipil Asing

  • Pesawat Udara Sipil Asing; Pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: