
Hukum Positif Indonesia-
Pesawat
Pesawat Terbang
- Pesawat Terbang; Pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
Pesawat Udara
- Pesawat Udara; Setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
Pesawat Udara Indonesia
- Pesawat Udara Indonesia; Pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
Pesawat Udara Negara
- Pesawat Udara Negara; Pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pesawat Udara Sipil
- Pesawat Udara Sipil; Pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
Pesawat Udara Sipil Asing
- Pesawat Udara Sipil Asing; Pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.