Kosakata Hukum (XII)-Lembaga

Hukum Positif Indonesia-

Lembaga

Lembaga

  • Lembaga; (Penerimaan NegaraOrganisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.
  • Lembaga; (Perencanaan Pembangunan) Organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Lembaga Administrasi Negara

  • Lembaga Arbitrase; Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersnegketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan

  • Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan (LAPS-SK); Lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa antara Konsumen dan PUSK di luar pengadilan.

Lembaga Arbitrase

  • Lembaga Arbitrase; Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersnegketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.

Lembaga Internasional

  • Lembaga Internasional; Organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Lembaga Jaminan Resi Gudang

  • Lembaga Jaminan Resi Gudang  (Lembaga Jaminan); Badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.

Lembaga Jasa Keuangan

  • Lembaga Jasa Keuangan; (OJK) Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
  • Lembaga Jasa Keuangan (LJK); Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

  • Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; (OJK) Pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lembaga Kearsipan

  • Lembaga Kearsipan; Lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.

Lembaga Kerjasama Bipartit

  • Lembaga Kerja Sama Bipartit; Forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

Lembaga Kerjasama Tripartit

  • Lembaga Kerja Sama Tripartit; Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.

Lembaga Manajemen Kolektif

  • Lembaga Manajemen Kolektif; (Hak CiptaInstitusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Lembaga Musyawarah Kelurahan

  • Lembaga Musyawarah Kelurahan; (Provinsi Daerah Khusus Jakarta) Lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Lembaga Negara

  • Lembaga Negara; Lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Lembaga Negara; Lembaga yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat, serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.

Lembaga Pemasyarakatan

  • Lembaga Pemasyarakatan (Lapas); Lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.

Lembaga Pembiayaan

  • Lembaga Pembiayaan; (OJK) Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
  • Lembaga Pembiayaan; (PertanianBadan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak

  • Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA); Lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.

Lembaga Pemeriksa Halal

  • Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); Lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan

  • Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan; Perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.

Lembaga Penempatan Anak Sementara

  • Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS); Tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.

Lembaga Pengawas dan Pengatur

  • Lembaga Pengawas dan Pengatur; (Pencucian UangLembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.

Lembaga Penilaian Kesesuaian

  • Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK); Lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.
  • Lembaga Penilaian Kesesuaian; Lembaga yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.

Lembaga Penjamin

  • Lembaga Penjamin; Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.

Lembaga Penjamin Simpanan

  • Lembaga Penjamin Simpanan; Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan, melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya.
  • Lembaga Penjamin Simpanan; (keuangan) Lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat

  • Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; (Kekerasan Seksual) Lembaga masyarakat berbadan hukum yang memberikan pelayanan untuk Korban, Keluarga Korban, dan/ atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

  • Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS); Lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.

Lembaga Penyiaran

  • Lembaga Penyiaran; (Hak CiptaPenyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Lembaga Penyiaran; Organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyaiaran Pemerintah maupun Lembaga Penyiaran Swasta yang berbentuk badan hukum yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.
  • Lembaga Penyiaran; Penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

  • Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; Lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); (Kekerasan Seksual) Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan pelindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/ atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Lembaga Sertifikasi Keandalan

  • Lembaga Sertifikasi Keandalan; Lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

Lembaga Sertifikasi Profesi

  • Lembaga Sertifikasi Profesi; (Keuangan) Lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang diberikan wewenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga Usaha

  • Lembaga Usaha; Setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca