
Hukum Positif Indonesia-
Limbah
Limbah
- Limbah; Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3); Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Limbah Radioaktif
- Limbah Radioaktif; Zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.