Kosakata Hukum (XII)-Limbah

Hukum Positif Indonesia-

Limbah

Limbah

  • Limbah; Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

  • Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3); Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Limbah Radioaktif

  • Limbah Radioaktif; Zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca