Kosakata Hukum (XII)-Limbah

Hukum Positif Indonesia-

Limbah

Limbah

  • Limbah; Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

  • Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3); Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Limbah Radioaktif

  • Limbah Radioaktif; Zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: