
Hukum Positif Indonesia-
Dumping
Dumping
- Dumping; (Landas Kontinen) Kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke Landas Kontinen.
- Dumping (pembuangan); (Lingkungan Hidup) Kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.