
Hukum Positif Indonesia-
Dewan
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
- Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Dewan Jaminan Sosial Nasional
- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN); Dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP); Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum.
Dewan Komisaris
- Dewan Komisaris; (perseroan terbatas) Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Dewan Komoditas Pertanian Nasional
- Dewan Komoditas Pertanian Nasional; Suatu lembaga yang beranggotakan Asosiasi Komoditas Pertanian untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
Dewan Masyayikh
- Dewan Masyayikh; (pesantren) Lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren.
Dewan Pendidikan
- Dewan Pendidikan; Lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Dewan Pengawas
- Dewan Pengawas; (BUMN) Organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
- Dewan Pengawas; (BPJS) Organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi dan memberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer
- Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer (DPPDM) Dewan yang bersifat ad hoc di lingkungan internal Tentara Nasional Indonesia yang bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer.
Dewan Perwakilan Daerah
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota); Lembaga perwakilan rakyat daerah di Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi); Lembaga perwakilan rakyat daerah di Provinsi dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); (keuangan negara) Lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); (pemilu) dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
You must log in to post a comment.