
Hukum Positif Indonesia-
Pemilihan
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
- Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pemilihan); Pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.
Pemilihan Umum
- Pemilihan Umum (Pemilu); Sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
You must log in to post a comment.