
Hukum Positif Indonesia-
Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi mengejawantahkan hal tersebut salah satunya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden setiap lima tahun.
Oleh karenanya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia diatur dalam konstisusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu dalam ketentuan Pasal 6 dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun persyaratan pencalonan tersebut adalah sebagai berikut:
- Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
- Calon presiden dan calon wakil presiden tidak pernah mengkhianati negara.
- Calon presiden dan calon wakil presiden mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
- Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
- Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
- Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih . dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Secara lebih rinci persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. -RenTo101222-
Baca juga: Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
You must log in to post a comment.