
Hukum Positif Indonesia-
Cagar
Cagar Alam
- Cagar Alam; Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan Tumbuhan, Satwa, dan Ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembagannya berlangsung secara alamiah.
Cagar Biosfer
- Cagar Biosfer; (SDA Hayati) Kawasan terpadu yang mengharmonisasikan kepentingan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pembangunan sosial, ekonomi, serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang keberadaannya diakui di tingkat internasional.
Cagar Budaya
- Cagar Budaya; Warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Cagar Budaya Nasional
- Cagar Budaya Nasional; Cagar Budaya peringkat nasional yang ditetapkan Menteri sebagai prioritas nasional.
