
Hukum Positif Indonesia-
Ciptaan
Ciptaan
- Ciptaan; Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
- Ciptaan; (hak cipta) Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
