
Hukum Positif Indonesia-
Ciptaan
Ciptaan
- Ciptaan; Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
- Ciptaan; (hak cipta) Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
You must log in to post a comment.