Kosakata Hukum (III)-Ciptaan

Hukum Positif Indonesia-

Ciptaan

Ciptaan

  • Ciptaan; Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
  • Ciptaan; (hak cipta) Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca