
Hukum Positif Indonesia-
Cadangan
Cadangan Pangan Masyarakat
- Cadangan Pangan Masyarakat; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
Cadangan Pangan Nasional
- Cadangan Pangan Nasional; Persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
Cadangan Pangan Pemerintah
- Cadangan Pangan Pemerintah; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
Cadangan Pangan Pemerintah Desa
- Cadangan Pangan Pemerintah Desa; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
- Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
- Cadangan Pangan Masyarakat; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
- Cadangan Pangan Nasional; Persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
- Cadangan Pangan Pemerintah; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- Cadangan Pangan Pemerintah Desa; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
- Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
- Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
Cadangan Tujuan
- Cadangan Tujuan; (Bank Indonesia) Dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan harta tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Bank indonesia serta untuk penyertaan.
Cadangan Umum
- Cadangan Umum; (Bank Indonesia) Dana yang berasal dari sebagaian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
