Kosakata Hukum (III)-Cadangan

Hukum Positif Indonesia-

Cadangan

Cadangan Pangan Masyarakat

  • Cadangan Pangan Masyarakat; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.

Cadangan Pangan Nasional

  • Cadangan Pangan Nasional; Persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.

Cadangan Pangan Pemerintah

  • Cadangan Pangan Pemerintah; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

Cadangan Pangan Pemerintah Desa

  • Cadangan Pangan Pemerintah Desa; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.

Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

  • Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

  • Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
  • Cadangan Pangan Masyarakat; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
  • Cadangan Pangan Nasional; Persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
  • Cadangan Pangan Pemerintah; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
  • Cadangan Pangan Pemerintah Desa; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
  • Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
  • Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: