
Hukum Positif Indonesia-
Cadangan
Cadangan Pangan Masyarakat
- Cadangan Pangan Masyarakat; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
Cadangan Pangan Nasional
- Cadangan Pangan Nasional; Persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
Cadangan Pangan Pemerintah
- Cadangan Pangan Pemerintah; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
Cadangan Pangan Pemerintah Desa
- Cadangan Pangan Pemerintah Desa; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
- Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
- Cadangan Pangan Masyarakat; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
- Cadangan Pangan Nasional; Persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
- Cadangan Pangan Pemerintah; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- Cadangan Pangan Pemerintah Desa; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
- Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
- Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi; Persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
You must log in to post a comment.