Kosakata Hukum (III)-Cagar

Hukum Positif Indonesia-

Cagar

Cagar Budaya

  • Cagar Budaya; Warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Cagar Budaya Nasional

  • Cagar Budaya Nasional; Cagar Budaya peringkat nasional yang ditetapkan Menteri sebagai prioritas nasional.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: