
Hukum Positif Indonesia-
Cagar
Cagar Budaya
- Cagar Budaya; Warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Cagar Budaya Nasional
- Cagar Budaya Nasional; Cagar Budaya peringkat nasional yang ditetapkan Menteri sebagai prioritas nasional.
You must log in to post a comment.