Kosakata Hukum (I)-Atasan

Hukum Positif Indonesia-

Atasan

Atasan

  • Atasan; (MiliterMiliter yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada Militer lainnya.

Atasan Langsung

  • Atasan Langsung; (MiliterAtasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.

Atasan Pejabat

  • Atasan Pejabat; (Administrasi Pemerintahan) Atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.

Atasan Satuan Kerja Penyelenggara

  • Atasan Satuan Kerja Penyelenggara; (Pelayanan PublikPimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik.

Atasan yang Berhak Menghukum (ANKUM)

  • Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum); (MiliterAtasan yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.
  • Atasan yang Berhak Menghukum; (MiliterAtasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1997.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca