Kosakata Hukum (I)-Atasan

Hukum Positif Indonesia-

Atasan

Atasan

  • Atasan; (militer) Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada Militer lainnya.

Atasan Langsung

  • Atasan Langsung; (militer) Atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.

Atasan Pejabat

  • Atasan Pejabat; (Administrasi Pemerintahan) Atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.

Atasan Satuan Kerja Penyelenggara

  • Atasan Satuan Kerja Penyelenggara; (layanan publik) Pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik.

Atasan yang Berhak Menghukum (ANKUM)

  • Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum); (militer) Atasan yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.
  • Atasan yang Berhak Menghukum; (militer) Atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1997.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d