
Hukum Positif Indonesia-
Pelayanan
Pelayanan
- Pelayanan; (PNBP) Segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjaJi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Dasar
- Pelayanan Dasar; Pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Pelayanan Kesehatan
- Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK); LJK, pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lainnya baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
Pelayanan Kesehatan Kuratif
- Pelayanan Kesehatan Kuratif; Suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
Pelayanan Kesehatan Paripurna
- Pelayanan Kesehatan Paripurna; Pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Pelayanan Kesehatan Preventif
- Pelayanan Kesehatan Preventif; Suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
Pelayanan Kesehatan Promotif
- Pelayanan Kesehatan Promotif; Suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif
- Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif; Kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
Pelayanan Kesehatan Tradisional
- Pelayanan Kesehatan Tradisional; Pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja
- Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja; Kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
Pelayanan Publik
- Pelayanan Publik; Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.