Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Sistematika Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Tujuan (Pasal 2)
  3. BAB III Jenis, Warna, dan Model (Pasal 3)
  4. BAB IV Pengadaan dan Penggunaan (Pasal 4 – Pasal 5)
  5. BAB V Sanksi (Pasal 6)
  6. BAB VI Penutup (Pasal 7)

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768

Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: