
Sistematika Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Tujuan (Pasal 2)
- BAB III Jenis, Warna, dan Model (Pasal 3)
- BAB IV Pengadaan dan Penggunaan (Pasal 4 – Pasal 5)
- BAB V Sanksi (Pasal 6)
- BAB VI Penutup (Pasal 7)
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768
Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022
You must log in to post a comment.