Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Sistematika Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Tujuan (Pasal 2)
  3. BAB III Jenis, Warna, dan Model (Pasal 3)
  4. BAB IV Pengadaan dan Penggunaan (Pasal 4 – Pasal 5)
  5. BAB V Sanksi (Pasal 6)
  6. BAB VI Penutup (Pasal 7)

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768

Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca