Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Cakupan Kurikulum Merdeka (Pasal 2 – Pasal 24).
  3. BAB III Implementasi Kurikulum Merdeka (Pasal 25 – Pasal 30).
  4. BAB IV Ketentuan Peralihan (Pasal 31 – Pasal 33).
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 34 – Pasal 35).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca