
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Cakupan Kurikulum Merdeka (Pasal 2 – Pasal 24).
- BAB III Implementasi Kurikulum Merdeka (Pasal 25 – Pasal 30).
- BAB IV Ketentuan Peralihan (Pasal 31 – Pasal 33).
- BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 34 – Pasal 35).
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172
