Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sekssual

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 4 – Pasal 18).
  3. BAB III Tindak Pidana Lain yang Berakitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 19).
  4. BAB IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 20 – Pasal 64).
  5. BAB V Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi (Pasal 65 – Pasal 71).
  6. BAB VI Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan Daerah (Pasal 72 – Pasal 78).
  7. BAB VII Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan (Pasal 79 – Pasal 84).
  8. BAB VIII Partisipasi Masyarakat dan Keluarga (Pasal 85 – Pasal 86).
  9. BAB IX Pendanaan (Pasal 87).
  10. BAB X Kerja Sama Internasional (Pasal 88).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 89 – Pasal 90).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 91 – Pasal 93).

Lembaran Negara Republik Indonesia 2022 Nomor 120

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d