Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sekssual

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 4 – Pasal 18).
  3. BAB III Tindak Pidana Lain yang Berakitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 19).
  4. BAB IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 20 – Pasal 64).
  5. BAB V Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi (Pasal 65 – Pasal 71).
  6. BAB VI Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan Daerah (Pasal 72 – Pasal 78).
  7. BAB VII Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan (Pasal 79 – Pasal 84).
  8. BAB VIII Partisipasi Masyarakat dan Keluarga (Pasal 85 – Pasal 86).
  9. BAB IX Pendanaan (Pasal 87).
  10. BAB X Kerja Sama Internasional (Pasal 88).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 89 – Pasal 90).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 91 – Pasal 93).

Lembaran Negara Republik Indonesia 2022 Nomor 120

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca