
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sekssual
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
- BAB II Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 4 – Pasal 18).
- BAB III Tindak Pidana Lain yang Berakitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 19).
- BAB IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 20 – Pasal 64).
- BAB V Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi (Pasal 65 – Pasal 71).
- BAB VI Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan Daerah (Pasal 72 – Pasal 78).
- BAB VII Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan (Pasal 79 – Pasal 84).
- BAB VIII Partisipasi Masyarakat dan Keluarga (Pasal 85 – Pasal 86).
- BAB IX Pendanaan (Pasal 87).
- BAB X Kerja Sama Internasional (Pasal 88).
- BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 89 – Pasal 90).
- BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 91 – Pasal 93).
Lembaran Negara Republik Indonesia 2022 Nomor 120