
Sistematika Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Kedudukan dan Keanggotaan (Pasal 2 – Pasal 5)
- BAB III Tugas dan Wewenang (Pasal 6 – Pasal 12)
- BAB IV Pemelihan dan Pemberhentian (Pasal 13 – Pasal 22)
- BAB V Hak Keuangan/Adminstratif dan Protokoler, Tindakan Kepolisian, Kekebalan, serta Larangan (Pasal 23 – Pasal 28)
- BAB VI Kodek Etik, Kebeasan, Kemandirian, dan Akuntabilitas (Pasal 29 – Pasal 33)
- BAB VII Pelaksana BPK (Pasal 34)
- BAB VIII Anggaran (Pasal 35)
- BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 36)
- BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 37)
- BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 38 – Pasal 40)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85
You must log in to post a comment.