Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Sistematika Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Kedudukan dan Keanggotaan (Pasal 2 – Pasal 5)
  3. BAB III Tugas dan Wewenang (Pasal 6 – Pasal 12)
  4. BAB IV Pemelihan dan Pemberhentian (Pasal 13 – Pasal 22)
  5. BAB V Hak Keuangan/Adminstratif dan Protokoler, Tindakan Kepolisian, Kekebalan, serta Larangan (Pasal 23 – Pasal 28)
  6. BAB VI Kodek Etik, Kebeasan, Kemandirian, dan Akuntabilitas (Pasal 29 – Pasal 33)
  7. BAB VII Pelaksana BPK (Pasal 34)
  8. BAB VIII Anggaran (Pasal 35)
  9. BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 36)
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 37)
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 38 – Pasal 40)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca