Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Sistematika Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Kedudukan dan Keanggotaan (Pasal 2 – Pasal 5)
  3. BAB III Tugas dan Wewenang (Pasal 6 – Pasal 12)
  4. BAB IV Pemelihan dan Pemberhentian (Pasal 13 – Pasal 22)
  5. BAB V Hak Keuangan/Adminstratif dan Protokoler, Tindakan Kepolisian, Kekebalan, serta Larangan (Pasal 23 – Pasal 28)
  6. BAB VI Kodek Etik, Kebeasan, Kemandirian, dan Akuntabilitas (Pasal 29 – Pasal 33)
  7. BAB VII Pelaksana BPK (Pasal 34)
  8. BAB VIII Anggaran (Pasal 35)
  9. BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 36)
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 37)
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 38 – Pasal 40)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: