Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Sisteamtika Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pemimpin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
  2. Mengubah ketentuan Pasal 5.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor85

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

%d bloggers like this: