
Sisteamtika Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pemimpin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 5.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor85
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016
1 Comment
You must log in to post a comment.