Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Sistematika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

  1. BAB I Pendahuluan (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Persayaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Pasal 3 – Pasal 9)
  3. BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 10)

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230

Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca