Categories
Peraturan Lain

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Sistematika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

  1. BAB I Pendahuluan (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Persayaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Pasal 3 – Pasal 9)
  3. BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 10)

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230

Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.