
Sistematika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
- BAB I Pendahuluan (Pasal 1 – Pasal 2)
- BAB II Persayaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Pasal 3 – Pasal 9)
- BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 10)
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230
Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022
You must log in to post a comment.