
Sistematika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
- BAB I Pendahuluan (Pasal 1)
- BAB II Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Pasal 2 – Pasal 13)
- BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 14 – Pasal 15)
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143
Keterangan: Mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015
You must log in to post a comment.