
Hukum Positif Indonesia-
Nomenkaltur dan kualifikasi pendidikan minimal serta tugas jabatan pelaksana bidang kesekretariatan dengan subbidang perencanaan bagi pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut:
Analis Akuntabilitas Kinerja Aparatur
Analis Akuntabilias Kinerja Aparatur, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Sosial/Administrasi Negara/Pemerintahan/Kebijakan Publik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang akuntabilitas kinerja aparatur.
Analis Kemitraan
Analis Kemitraan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Sosial/Administrasi Negara/Pemerintahan/Kebijakan Publik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang kemitraan
Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja
Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Sosial/Administrasi Negara/Pemerintahan/Kebijakan Publik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang Pelaporan akuntabilitas kinerja.
Analis Manajemen Risiko
Analis Manajemen Risiko, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Sosial/ Administrasi Negara/Pemerintahan/Kebijakan Publik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang manajemen risiko.
Analis Pelaksanaan Proyek Pemerintah
Analis Pelaksanaan Proyek Pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Sosial/Administrasi Negara/Pemerintahan/Kebijakan Publik/Teknik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang pelaksanaan proyek pemerintah.
Analis Pembangunan
Analis Pembangunan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Sosial/ Administrasi Negara/Pemerintahan/Kebijakan Publik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang pembangunan.
Analis Pengelolaan Sarana Program
Analis Pengelolaan Sarana Program, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Sosial/Administrasi Negara/Pemerintahan/Kebijakan Publik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang pengelolaan sarana program.
Analis Perencanaan
Analis Perencanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Ekonomi/Sosial/Politik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang perencanaan.
Analis Perencanaan Anggaran
Analis Perencanaan Anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Sosial/Administrasi Negara/Pemerintahan/Kebijakan Publik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang perencanaan anggaran.
Analis Perencanaan dan Kerja Sama
Analis Perencanaan dan Kerjasama, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Sosial/Administrasi Negara/Pemerintahan/Kebijakan Publik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang perencanaan dan kerjasama.
Analis Perencanaan Strategis
Analis Perencanaan Strategis, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Sosial/Administrasi Negara/Pemerintahan/Kebijakan Publik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang perencanaan strategis.
Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Sosial/Administrasi Negara/ Pemerintahan/Kebijakan Publik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang perencanaan, evaluasi dan Pelaporan.
Analis Program Pembangunan
Analis Program Pembangunan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Sosial/Administrasi Negara/Pemerintahan/Kebijakan Publik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang program pembangunan.
Analis Rencana Program Kegiatan
Analis Rencana Program dan Kegiatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Sosial/Administrasi Negara/Pemerintahan/Kebijakan Publik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang rencana program dan kegiatan.
Pengadministrasian Perencanaan dan Program
Pengadministrasi Perencanaan dan Program, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; SLTA/DI/ D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) bidang Manajemen Perkantoran/Administrasi perkantoran/Tata Perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian bahan di bidang perencanaan dan program.
Pengelola Bahan Perencanaan
Pengelola Bahan Perencanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Teknik Infomatika/Akuntansi/Manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan bahan dan penyusunan laporan di bidang perencanaan.
Pengelola Kegiatan Survei dan Perencanaan
Pengelola Kegiatan Survei dan Perencanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Teknik Infomatika/Manajemen Teknik Infomatika/Manajemen/Administrasi perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang survei dan perencanaan.
Pengelola Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan
Pengelola Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Akuntansi/Manajemen/Ekonomi Pembangunan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan.
Pengelola Program dan Kegiatan
Pengelola Program dan Kegiatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Akuntansi/Manajemen/Ekonomi Pembangunan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang program dan kegiatan.
Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan
Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi pembangunan/Akuntansi/Manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penyusunan dan penelahaan data obyek kerja di bidang program anggaran dan pelaporan.
Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran
Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi pembangunan/Akuntansi/Manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penyusunan dan penelahaan data obyek kerja di bidang rencana kegiatan dan anggaran.
Pengelola Bahan Perencanaan Program Pos dan Informatika
Pengelola Bahan Perencanaan Program Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Ekonomi/Komunikasi/Manajemen Telekomunikasi/Manajemen Informatika/Hukum/Administrasi Negara.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan bahan dan penyusunan laporan perencanaan program di bidang pos dan informatika.
Penyusun Rencana Program Pos dan Informatika
Penyusun Rencana Program Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Komunikasi/Manajemen Telekomunikasi/Manajemen Informatika/Hukum/Administrasi Negara.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penyusunan bahan dan perumusan rencana program dan kegiatan di bidang pos dan informatika.
Penelaah Perencanaan Program Pos dan Informatika
Penelaah Perencanaan Program Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifkasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Komunikasi/Manajemen Telekomunikasi/Manajemen Informatika/Hukum/Administrasi Negara.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penelaahan dan penyusunan rekomendasi rencana penganggaran program kerja di bidang pos dan informatika.
Analis Perencanaan Strategis Program Pos dan Informatika
Analis Perencanaan Strategis Program Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Komunikasi/Manajemen Telekomunikasi/Manajemen Informatika/Hukum/Administrasi Negara.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan perencanaan strategis di bidang pos dan informatika.
Pengelola Kerja Sama Pos dan Informatika
Pengelola Kerja Sama Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Hubungan Internasional/Bahasa/Sastra Inggris/Komunikasi.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan bahan analisis kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Penyusun Bahan Kerja Sama dan Informatika
Penyusun Bahan Kerja Sama Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Hubungan Internasional/Bahasa/Sastra Inggris/Komunikasi.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penyusunan bahan analisis kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Penelaah Kerja Sama Pos dan Informatika
Penelaah Kerja Sama Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Hubungan Internasional/Bahasa/Sastra Inggris/Komunikasi.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penelaahan dan pengelolaan bahan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Analis Kerja Sama Pos dan Informatika
Analis Kerja Sama Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Hubungan Internasional/Bahasa/Sastra Inggris/Komunikasi.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Pengelola Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan Anggaran Pos dan Informatika
Pengelola Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan Anggaran Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) atau sederajat bidang Akuntansi/Manajemen/Ekonomi.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan bahan dan penyusunan laporan di bidang pelaksanaan dan tindak lanjut pemeriksaan anggaran pos dan informatika.
Penyusun Bahan Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan Anggaran Pos dan Informatika
Penyusun Bahan Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan Anggaran Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Akuntansi/Manajemen/Ekonomi/Komunikasi.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penyusunan dan penelahaan data obyek kerja di bidang pelaksanaan dan tindak lanjut pemeriksaan anggaran pos dan informatika.
Penelaah Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan Anggara Pos dan Informatika
Penelaah Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan Anggaran Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/S-2 (Strata-Dua) Akuntansi/Manajemen/Ekonomi/Komunikasi.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penelaahan di bidang pelaksanaan dan tindak lanjut pemeriksaan anggaran pos dan informatika.
Analis Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan Anggaran Pos dan Informatika
Analis Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan Anggaran Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/S-2 (Strata-Dua) Akuntansi/Manajemen/Ekonomi/Komunikasi.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang pelaksanaan dan tindak lanjut pemeriksaan anggaran pos dan informatika.
Penelaah Rencana Layanan Pos Universal
Penelaah Rencana Layanan Pos Universal, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Komunikasi/Akuntansi/Manajemen/Sistem Informatika/Administrasi.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penelaahan rencana di bidang layanan pos universal.
Penelaah Rencana Kebijakan Layanan Pos Universal
Penelaah Rencana Kebijakan Layanan Pos Universal, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Komunikasi/Akuntansi/Manajemen/Sistem Informatika/Administrasi.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penelaahan rencana kebijakan di bidang layanan pos universal.
Pengelola Bahan Perencanaan Layanan Pos Universal
Pengelola Bahan Perencanaan Layanan Pos Universal, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Komunikasi/Akuntansi/Manajemen/SistemInformatika/Administrasi.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan bahan dan penyusunan laporan perencanaan di bidang layanan pos universal.
Pengelola Kerja Sama Industri Pos
Pengelola Kerja Sama Industri Pos, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Komunikasi/Akuntansi/Ekonomi/Hukum/Politik/Pos/Logistik/Hubungan Internasional/Administrasi Negara/Administrasi Publik/Sosial.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan bahan dan penyusunan laporan kebijakan dan perjanjian di bidang kerja sama industri pos.
Penyusun Kerja Sama Industri Pos
Penyusun Kerja Sama Industri Pos, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Komunikasi/Akuntansi/Ekonomi/Hukum/Politik/Pos/Logistik/Hubungan Internasional/Administrasi Negara/Administrasi Publik/Sosial.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penyusunan bahan kebijakan dan perjanjian di bidang kerja sama industri pos.
Penelaah Kerja Sama Industri Pos
Penelaah Kerja Sama Industri Pos, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualfikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Komunikasi/Akuntansi/Ekonomi/Hukum/ Politik/Pos/Logistik/Hubungan Internasional/Administrasi Negara/Administrasi Publik/Sosial/Sastra.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penelaahan bahan kebijakan dan perjanjian di bidang kerja sama industri pos.
Analis Kerja Sama Industri Pos
Analis Kerja Sama Industri Pos, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Komunikasi/Akuntansi/Ekonomi/Hukum/Politik/Pos/Logistik/Hubungan Internasional/Administrasi Negara/Administrasi Publik/Sosial/Sastra.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan dan perjanjian di bidang kerja sama industri pos.
Pengelola Naskah Kerja Sama Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi
Pengelola Naskah Kerja Sama Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Komunikasi/Akuntansi/Manajemen/ Ekonomi/Sosial/Hubungan Masyarakat/Administrasi/Sastra.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan naskah dan penyusunan laporan di bidang kerja sama frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.
Penyusun Naskah Kerja Sama Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi
Penyusun Naskah Kerja Sama Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Komunikasi/Akuntansi/Ekonomi/Hukum/Politik/Pos/Logistik/Hubungan Internasional/Administrasi Negara/Administrasi Publik/Sosial/Sastra.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penyusunan naskah dan pengklasifikasian data obyek kerja di bidang kerja sama frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.
Penelaah Akta Kerja Sama Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi
Penelaah Akta Kerja Sama Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) Hukum.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penelaahan bahan kebijakan di bidang naskah akta kerja sama frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.
Analis Negosiasi Kerja Sama Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi
Analis Negosiasi Kerja Sama Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) Hukum.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang kerja sama dan negosiasi frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.
Pengelola Perencanaan Program dan Anggaran Pos dan Informatika
Pengelola Perencanaan Program dan Anggaran Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Komunikasi/Manajemen/administrasi /Ekonomi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan bahan dan penyusunan laporan di bidang perencanaan program pos dan informatika.
Penyusun Rencana Program dan Anggaran Pos dan Informatika
Penyusun Rencana Program dan Anggaran Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Komunikasi/Ekonomi/Akuntansi/Manajemen/Administrasi Negara atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penyusunan dan pengklasifikasian data obyek kerja di bidang perencanaan program dan anggaran pos dan informatika.
Penelaah Perencanaan Program dan Anggaran Pos dan Informatika
Penelaah Perencanaan Program dan Anggaran Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Komunikasi/Ekonomi/Akuntansi/Manajemen/Administrasi Negara atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penelaahan bahan di bidang perencanaan program dan anggaran pos dan informatika.
Analis Perencanaan Strategis dan Anggaran Program Pos dan Informatika
Analis Perencanaan Strategis dan Anggaran Program Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Komunikasi/ Ekonomi/Akuntasi/Manajemen/Administrasi Negara atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan bidang perencanaan startegis program dan anggaran.
Pengelola Materi Rencana Program Laboratorium Pengujian
Pengelola Materi Rencana Program Laboratorium Pengujian, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Ekonomi/Sosial.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan bahan materi dan penyusunan laporan di bidang rencana program laboratorium pengujian.
Penyusun Materi Rencana Program Laboratorium Pengujian
Penyusun Materi Rencana Program Laboratorium Pengujian, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Hukum/Teknik/Administrasi/Ekonomi.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penyusunan dan pengklasifikasian data objek kerja di bidang rencana program laboratorium pengujian.
Penelaah Materi Rencana Program Laboratorium Pengujian
Penelaah Materi Rencana Program Laboratorium Pengujian, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) Ekonomi/Hukum/Teknik/Administrasi.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penelaahan materi rencana di bidang program laboratorium pengujian.
Analis Materi Rencana Program Laboratorium Pengujian
Analis Materi Rencana Program Laboratorium Pengujian, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/S-2 (Strata-Dua) Ekonomi/Hukum/Teknik/Administrasi/Sosial.
- Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang rencana program laboratorium pengujian.
Mengenai subbidang lainnya yang merupakan bagian dari bidang kesekretariatan berkenaan dengan jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) disampaikan dalam rendratopan.com sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada kesempatan berikutnya. (RenTo)(060222)