Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 118 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara

  1. BAB I Sekretariat (Pasal 1 – Pasal 10)
  2. BAB II Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Aparatur Sipil Negara ((Pasal 11 – Pasal 16)
  3. BAB III Tata Kerja (Pasal 17 – Pasal 27)
  4. BAB IV Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan (Pasal 28 – Pasal 31)
  5. BAB V Ketentuan Lain-Lain (Pasal 32)
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 33)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 242

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca