Categories
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 111.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 136 dengan menambah tiga ayat.
  3. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 253 dan Pasal 254.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 123

Keterangan:

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.