
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 111.
- Mengubah ketentuan Pasal 136 dengan menambah tiga ayat.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 253 dan Pasal 254.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 123
Keterangan:
- Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
- Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020